Dapatkan fasilitas repurchasing agreement untuk transaksi investasi Anda yang lebih fleksibel.
Transaksi dimana Perantara Pedagang Efek menjual Efek kepada nasabah atau pihak lain dengan harga yang telah ditentukan, dan akan membeli kembali Efek yang sejenis pada tanggal tertentu, dengan harga yang sama ditambah bunga atau dengan harga yang lebih tinggi.
Layanan Repo Maybank Sekuritas Indonesia memberikan keunggulan sebagai berikut:
Ritel dan Institusi
Fasilitas repo tersedia bagi nasabah Maybank Sekuritas, baik ritel maupun institusi.
Likuiditas Cepat
Salah satu keuntungannya ialah kemudahan mendapatkan likuiditas dalam waktu yang relatif lebih cepat.
Dana Cepat
Repo hadir untuk para nasabah yang memerlukan dana segar dengan cara menjual sahamnya terlebih dahulu dengan kontrak dan ketentuan tertentu, dan membeli kembali pada waktu yang ditentukan (Repurchase agreement).
Fleksibel
Bunga, tenor, collateral dan jadwal pembayaran bunga yang negotiable dan fleksibel sesuai kebutuhan nasabah.
Berikut persyaratan mudah untuk mengaktifkan layanan repo:
Mengajukan permohonan fasilitas repo.
Memiliki akun reguler dan membuat akun repo di Maybank Sekuritas Indonesia
Global Master Repurchase Agreement digunakan sebagai dasar dalam perjanjian transaksi repo, sesuai dengan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 33/ SEOJK.04/2015.
Deposit awal berupa dana dan atau saham senilai
Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Minimal transaksi repo adalah sebesar 1 miliar rupiah.
Menyerahkan data-data individual/perseroan dan jaminan individu (bila diperlukan).
Menandatangani GMRA, konfirmasi transaksi, dan lainnya sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan
Silakan menghubungi private client service / sales Anda atau menghubungi Customer Service kami di nomor 021-8066 8585
di hari dan jam bursa
Jika memiliki pertanyaan seputar produk & layanan dan ingin konsultasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.