Repo

Dapatkan fasilitas repurchasing agreement untuk transaksi investasi Anda yang lebih fleksibel.

Tentang Repo

Transaksi dimana Perantara Pedagang Efek menjual Efek kepada nasabah atau pihak lain dengan harga yang telah ditentukan, dan akan membeli kembali Efek yang sejenis pada tanggal tertentu, dengan harga yang sama ditambah bunga atau dengan harga yang lebih tinggi.

Layanan Repo Maybank Sekuritas Indonesia memberikan keunggulan sebagai berikut:

Ritel dan Institusi

Fasilitas repo tersedia bagi nasabah Maybank Sekuritas, baik ritel maupun institusi.

Likuiditas Cepat

Salah satu keuntungannya ialah kemudahan mendapatkan likuiditas dalam waktu yang relatif lebih cepat.

Dana Cepat

Repo hadir untuk para nasabah yang memerlukan dana segar dengan cara menjual sahamnya terlebih dahulu dengan kontrak dan ketentuan tertentu, dan membeli kembali pada waktu yang ditentukan (Repurchase agreement).

Fleksibel

Bunga, tenor, collateral dan jadwal pembayaran bunga yang negotiable dan fleksibel sesuai kebutuhan nasabah.

Persyaratan

Berikut persyaratan mudah untuk mengaktifkan layanan repo:

Mengajukan permohonan fasilitas repo.

Memiliki akun reguler dan membuat akun repo di Maybank Sekuritas Indonesia

Global Master Repurchase Agreement digunakan sebagai dasar dalam perjanjian transaksi repo, sesuai dengan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 33/ SEOJK.04/2015.

Deposit awal berupa dana dan atau saham senilai
Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

Minimal transaksi repo adalah sebesar 1 miliar rupiah.

Menyerahkan data-data individual/perseroan dan jaminan individu (bila diperlukan).

Menandatangani GMRA, konfirmasi transaksi, dan lainnya sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan

Cara Membuka Akun Repo

Silakan menghubungi private client service / sales Anda atau menghubungi Customer Service kami di nomor 021-8066 8585
di hari dan jam bursa

Hubungi Kami

Jika memiliki pertanyaan seputar produk & layanan dan ingin konsultasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.