Guidance
Panduan Pelaporan Pajak untuk Investor Saham
Meskipun pajak dalam investasi saham telah dipotong pajak saat pencairan, investor yang menanamkan uangnya di pasar modal diwajibkan melaporkan pajak sahamnya dan jumlah investasinya.
Investor perlu membayar pajak ketika investor tersebut mendapatkan penghasilan dari penjualan saham atau saat dia mendapatkan dividen. Berdasarkan peraturan PPh pasal 4 ayat 2 terbaru, tarif yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sedangkan untuk investor yang mendapatkan dividen, maka pajak yang dikenakan merupakan jenis pajak penghasilan. Pemotongan PPh atas dividen ini, merujuk pada pasal 17 ayat 2 C yakni 10% dari penghasilan bruto.
Temukan panduan dalam pelaporan saham untuk investor saham Maybank Sekuritas dengan menggunakan Maybank Trade, melalui link ini.