Kami terus meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan yang baik demi terwujudnya pelayanan prima.
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan serta peraturan perundangundangan yang berlaku, tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Melakukan tugas pengawasan atas setiap kebijakan, strategi, pengurusan/ pengelolaan Perseroan agar sejalan dengan prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen, dan adil.
Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi.
Memastikan terselenggaranya pelaksanaan GCG.
Direksi bertugas dan memiliki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan, sebagaimana tertulis dalam Anggaran Dasar Perusahaan sebagai berikut:
Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan
Wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan operasional Perseroan.
Wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Internal Audit Departmen dan Auditor Eksternal Perseroan, OJK, dan/atau hasil pengawasan regulator yang relevan lainnya yang sesuai.
Mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Direksi menjalankan pengurusan PT Maybank Sekuritas Indonesia (MSI) sesuai dengan kepentingan, maksud dan tujuan PT MSI.
Direksi memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan bisnis PT MSI.
Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk nama Direksi dan mewakili PT MSI, dalam hal Presiden Direktur berhalangan hadir maka salah satu Direksi lainnya berhak bertindak untuk atas nama Direksi dan mewakili PT MSI tanpa surat kuasa.
Dewan Komisaris menjalankan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai PT Maybank Sekuritas Indonesia (PT MSI) dan usahanya, maupun memberi nasihat kepada Direksi.
Dewan Komisaris memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan bisnis PT MSI.
Dewan Komisaris merupakan majelis dan oleh karenanya anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak secara individual dan harus berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Mengidentifikasi, memantau, dan mengevaluasi risiko yang dihadapi, dan pencapaian tujuan dan strategi bisnis
Merumuskan kebijakan dan prosedur yang relevan untuk mengelola risiko tersebut
Merancang, memenerapkan dan memantau pelaksanaan yang efektif dari kerangka kerja manajemen risiko dan sistem pengendalian internal
Menerapkan kebijakan yang telah disetujui oleh Direksi
Melaksanakan tindakan perbaikan untuk mengatasi kekurangan kepatuhan seperti yang diarahkan oleh Direksi
Membuat pelaporan secara tepat waktu kepada Dewan Direksi terhadap setiap perubahan risiko dan tindakan perbaikan yang dilakukan.
Menyusun Rencana Audit Tahunan yang fleksibel dengan metode tertentu, termasuk resiko-resiko dan pengendalian yang menjadi perhatian Manajemen
Menyusun Rencana Audit Tahunan yang fleksibel dengan metode tertentu, termasuk resiko-resiko dan pengendalian yang menjadi perhatian Manajemen
Menyusun Rencana Audit Tahunan yang fleksibel dengan metode tertentu, termasuk resiko-resiko dan pengendalian yang menjadi perhatian Manajemen
Mengevaluasi dan menilai untuk perubahan/pergantian atas fungsi, layanan, proses, operasional dan proses pengendalian bersamaan dengan pengembangan, implementasi dan/atau ekspansi
Membuat laporan secara periodik dan disampaikan kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris
Melakukan investigasi atas potensi kegiatan penggelapan, penipuan atau penyimpangan yang terjadi dalam organisasi dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden Direktur dan Komite Audit
Memastikan komitmen Manajemen dalam menjalankan perbaikan-perbaikan berkelanjutan agar sesuai dengan prinsip GCG.
Mengawasi seluruh kegiatan Perusahaan dan memastikan kepatuhan Perusahaan terhadap Undang-Undang. Peraturan, Kebijakan dan Prosedur yang berlaku serta bersifat independen dari fungsi lainnya dan tidak terlibat operasional bisnis sehari-hari agar fungsi kepatuhan dapat dilakukan secara objektif.
Mengawasi dan memberikan konsultasi terkait penerapan kebijakan Anti Suap dan Korupsi (Anti Bribery & Corruption) sesuai dengan kebijakan Maybank Group dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Memberikan laporan secara berkala kepada Direksi dan Komisaris terkait kepatuhan Perusaaan dan kepada Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Perusahaan dan/atau nasabahnya
Dapat memulai/melakukan penyelidikan atas setiap indikasi/dugaan pelanggaran atau pelanggaran, baik yang terkait dengan regulasi, kebijakan internal maupun yang terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) dan memiliki wewenang untuk mewawancarai karyawan manapun terkait indikasi/dugaan pelanggaran peraturan, praktek bisnis, etika dan masalah lain yang relevan
Memiliki akses tidak terbatas pada fungsi lainnya, termasuk dokumen, sistem, karyawan, manajemen senior dan Direksi, terkait tugasnya untuk memastikan kepatuhan Perusahaan
Mengawasi setiap keluhan yang disampaikan oleh nasabah dan tindaklanjut/penyelesaian yang dilakukan oleh unit yang bertanggung jawab menyelesaikan keluhan nasabah yang telah ditetapkan oleh Perusahaan
Secara berkala melakukan pelatihan dan pembinaan dengan tujuan untuk menginformasikan peraturan/kebijakan terbaru (terkini), memperluas pengetahuan dan meningkatkan kesadaran serta budaya akan kepatuhan atas seluruh peraturan, kebijakan dan prosedur yang berlaku
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian fraud dan Good Corporate Governance dengan menitikberatkan pada pengungkapan dari pengaduan (pelaporan), serta untuk menjalin kerjasama yang saling menghargai.
PT Maybank Sekuritas Indonesia mengharapkan dukungan para nasabah dan rekanan untuk dapat melaporkan kejadian-kejadian yang berhubungan dengan tindakan fraud, pelanggaran etika, kriminal, penyalahgunaan wewenang, menerima imbalan, pelanggaran ketentuan perusahaan dan hal-hal lain yang melibatkan karyawan PT Maybank Sekuritas Indonesia dan/atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan PT Maybank Sekuritas Indonesia.
Dengan memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut sebagai suatu informasi awal, berarti nasabah dan rekanan telah membantu PT Maybank Sekuritas Indonesia berperan aktif dalam melaksanakan Good Corporate Governance dan perlindungan bagi nasabah serta rekanan.
Sarana yang dapat digunakan oleh nasabah dan rekanan untuk menyampaikan laporan pengaduan.
E-mail: whistleblowing.msid@maybank.com
PO. Box 10060. GPO Kuala Lumpur, 50704 Kuala Lumpur
di hari dan jam bursa
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, sebaiknya nasabah dan rekanan PT Maybank Sekuritas Indonesia bisa memberikan informasi mengenai identitas diri pelapor untuk memudahkan komunikasi dengan informasi, sekurang-kurangnya:
Nama pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim)
Nomor telepon/alamat e-mail yang dapat dihubungi
Perusahaan sangat berterima kasih apabila penyampaian laporan informasi awal tidak berupa informasi yang berdasarkan rumor dan dengan itikad yang tidak baik.
Pilih Tahun
- Laporan di -